Polisi mengungkap praktik jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini menyasar warga ekonomi rendah untuk membuka rekening.
Masyarakat diiming-imingi bayaran sejumlah uang untuk membuka rekening di bank. Padahal rekening tersebut dipakai untuk menampung hasil judi online.
Seperti yang diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sejumlah warga di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban dari sindikat ini.
Rekening Dibeli RP 1 Juta
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp 1 juta per rekening.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberi imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).
Polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri (43). Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Rata-rata warga Tambora," ucapnya.
Sasar Masyarakat Bawah
Andri mengungkapkan para warga yang menjadi target sindikat ini rata-rata tergiur oleh iming-iming uang yang diberikan pelaku. Sasarannya adalah masyarakat kelas ekonomi bawah.
"Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta," ujar Andri saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7).
Simak Video 'Ketum MUI: Kita Menyatakan Perang terhadap Korupsi dan Judi Online':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/fas)