Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti aksi penipuan yang dilakukan para sindikat judi online. PPATK meminta masyarakat menghindari transaksi jual beli rekening.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan aktivitas judol tak lepas dari transaksi keuangan mulai dari rekening maupun deposit melalui QRIS dengan melalui merchant-merchant yang sudah didaftarkan.
"Ini sebagian besar itu adalah rekening dari aktivitas jual beli rekening, aktivitas peretasan rekening, dan merchant-merchant orang lain didaftarkan merchant-nya, tapi digunakan untuk deposit perjudian online," kata Danang dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengatakan jual beli rekening tidak hanya sebagai wadah transaksi judol, tapi sering juga digunakan sebagai sarana praktik penipuan dan aktivitas yang merugikan masyarakat lainnya.
Sindikat judol kerap kali membayar seseorang untuk membuat rekening nominee. Rekening ini kerap digunakan dalam menampung duit aliran transaksi judol.
"Bagaimana caranya? Itu yang pertama adalah memang dia mendekati orang-orang untuk dibukakan rekening di bank. Jadi memang nasabah itu betul. Nasabah yang bersangkutan yang datang ke bank, membuka, dikasih modal Rp 500 ribu untuk buka rekening," ungkap Danang.
"Setelah proses pembukaan rekening selesai, ditunggu di luar, semua fasilitasnya dikasih, dikasih upah Rp 500 ribu. Itu salah satu modusnya," lanjut dia.
Di sisi lain, Danang menyebutkan ada juga praktik yang menggunakan AI untuk membuat akun bank digital menggunakan data orang lain.
"Nah, ini sudah berhasil diidentifikasi oleh bank dan sudah banyak juga yang sempat membuka rekening dengan cara seperti itu. Ini kemajuan teknologi yang perlu dicermati oleh kita semua," tuturnya.
Karena itu, Danang mengimbau masyarakat agar tidak membagi, menjual apalagi menyerahkan rekening kepada orang lain. Dia meminta masyarakat lebih waspada dengan iming-iming yang menyerahkan data pribadi.
"Pada intinya bahwa kesadaran masyarakat yang kita perlukan, jangan mengalihkan apa istilahnya rekening yang bersifat private kepada orang lain. Demikian juga dengan merchant. Merchant ini juga sudah banyak diperjualbelikan, sehingga ini jadi perhatian kita bersama," imbaunya.
Dana 154,3 Miliar Dari Rekening Terkait Judol
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 154,3 miliar dari rekening terkait judi online (judol). Uang tersebut berasal dari 576 rekening yang dibekukan dan 235 rekening yang disita Polri.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih mengatakan 576 rekening terkait aktivitas judi online dibekukan. Total dana dalam rekening tersebut mencapai Rp 63,7 miliar.
"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Ferdy Saragih melalui keterangannya, Selasa (26/7).
Ferdy menyatakan pihaknya juga menyita 235 rekening lainnya dengan nilai dana Rp 90,6 miliar. Seluruhnya diduga kuat terkait aktivitas judi online.
"Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar," tutur Ferdy.
Simak juga Video 'Menolak Meminjamkan Rp 30 Juta, Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja':
(ond/ygs)