Hari Berkabung Nasional diperingati dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. DI Indonesia, Hari Berkabung Nasional biasanya diumumkan atau telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk disampaikan kepada masyarakat.
Sebenarnya, apa makna dari Hari Berkabung Nasional dan mengapa selalu diperingati dengan pengibaran bendera merah putih secara setengah tiang?
Makna Hari Berkabung Nasional
Makna Hari Berkabung Nasional adalah untuk memberikan tanda berkabung dan/atau juga bisa sebagai bentuk penghormatan. Hari Berkabung Nasional bermaksud untuk menunjukkan tanda berkabung atau berdukacita secara nasional.
Hari Berkabung Nasional dilakukan ketika terjadi peristiwa duka secara nasional. Seperti peristiwa duka meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, anggota lembaga negara. Kemudian untuk peristiwa duka meninggalnya kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah, juga biasa disebut Hari Berkabung Daerah.
Peringatan Hari Berkabung Nasional juga ada yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu. Seperti pada tanggal 30 September memperingati tragedi Pemberontakan G30S/PKI, pada tanggal 12 Oktober memperingati peristiwa Bom Bali, pada tanggal 26 Desember memperingati bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh, dan lainnya.
Makna Bendera Setengah Tiang
Di Indonesia, peringatan Hari Berkabung Nasional dilakukan dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. Hal ini juga telah diatu dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang saat Hari Berkabung Nasional biasanya diumumkan secara resmi oleh pemerintah berupa imbauan. Pemerintah akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama beberapa waktu sesuai aturannya.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang:
Pengibaran bendera setengah tiang untuk berkabung atas meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden dan/atau mantan Presiden atau Wakil Presiden dilakukan selama 3 hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian, pengibaran bendera setengah tiang untuk berkabung atas meninggalnya pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri dilakukan selama 2 hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
Lalu, pengibaran bendera setengah tiang untuk berkabung atas meninggalnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan selama 1 hari terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Sementara untuk pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Sedangkan untuk pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu, dilakukan dengan mengibarkan dua Bendera Negara (bendera merah putih) secara berdampingan. Dengan posisi yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Adapun cara mengibarkan bendera setengah tiang adalah dengan cara menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Cara menurunkannya adalah dengan dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
(wia/imk)