Vonis Bebas Ronald Tannur: Jaksa Yakini Visum, Hakim Bilang Tak Ada Saksi

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 17:04 WIB
Tampang Ronald Anak Anggota DPR Penganiaya Dini hingga Tewas
Gregorius Ronald Tannur (ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.

Sidang putusan ini dilakukan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Ronald, yang sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun, kini lolos dari dakwaan.

Namun putusan ini menuai kontroversi. Pihak kejaksaan langsung mengajukan kasasi. Di sisi lain hakim dalam pertimbangannya meyakini Dini tewas bukan karena dibunuh.

Isi Dakwaan

Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Di dalam ruang karaoke nomor 7 itu ada 5 orang termasuk Ronald dan Dini. Mereka bergantian meminum minuman beralkohol yaitu Tequilla Jose secara bergantian.

Waktu menunjukkan tengah malam hingga berganti hari. Tiga orang rekan Ronald dan Dini meninggalkan lokasi lebih dulu karena salah satu dari mereka mabuk berat. Tersisalah Ronald dan Dini yang pada pukul 00.10 WIB meninggalkan ruang karaoke. Ronald disebut membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa isinya.

Namun saat berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, keduanya terlibat cekcok. Saat di dalam lift, Ronald disebut menampar Dini hingga memukulkan botol Tequilla ke Dini. Cekcok berlanjut sampai keduanya sempat menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan.

Namun disebutkan pihak karaoke tidak memiliki akses CCTV. Dini yang dalam kondisi mabuk lalu duduk berselonjor di parkiran sedangkan Ronald mulai menyalakan mobilnya. Posisi Dini berada di luar mobil sebelah kiri. Ronald yang sudah berada di balik setir mengajak Dini pulang tapi tidak dijawab. Karena kesal, Ronald disebut menjalankan mobil hingga melindas Dini. Dini pun tergeletak di parkiran mobil. Sedangkan Ronald memajukan mobil menjauhi Dini dan memarkirkan mobilnya lagi.

Saat kemudian ada seorang pengendara mobil yang hendak keluar dari parkiran dan melihat Dini tergeletak. Dia melapor ke petugas keamanan.

Singkatnya Ronald kemudian membawa Dini ke apartemennya. Dini yang masih tidak sadarkan diri didudukkan di kursi roda. Petugas keamanan yang melihat itu berupaya menginterogasi Ronald karena Dini disebut tidak bernafas. Di saat yang bersamaan, ada penghuni apartemen yang mengenal Dini dan meminta Ronald mengantarnya ke rumah sakit. Setelah dicek, ternyata Dini sudah meninggal dunia.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur ini lantas ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2024.

Proses Sidang

Proses hukum berlanjut. Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ronald melakukan pembunuhan terhadap Dini. Jaksa lantas menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum," bunyi tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Vonis Bebas

Namun majelis hakim yang mengadili tidak sependapat dengan jaksa. Ronald pun divonis bebas pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," bunyi putusan majelis hakim.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tuturnya.

Vonis bebas timbulkan kontroversi. Simak halaman selanjutnya




(dwia/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork