Aturan Menyanyikan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan RI

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 16:08 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Adapun, lagu Indonesia Raya merupakan ciptaan Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Soepratman.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Simak penjelasan di bawah ini.

Aturan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009, lagu kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya. Aturan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Begini bunyinya.

Pasal 59

(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Pasal 60

(1) Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

(3) Lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61

Apabila lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63

(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya lagu kebangsaan Indonesia Raya.

(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan untuk Lagu Indonesia Raya

Selain aturan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga melampirkan sejumlah larangan untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya. Apa saja?

Pasal 64

Setiap orang dilarang:

a. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork