Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Namun, pembuatan paspor sehari jadi ini memiliki ketentuan harga yang berbeda dengan paspor biasa.
Pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi. Berikut cara pembuatan paspor sehari jadi.
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000. Adapun untuk paspor biasa non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp 650.000,.
Biasanya, pembuatan paspor regular seseorang membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja, tetapi kali ini bisa sehari langsung jadi. Pembuatan paspor sehari jadi ini merupakan upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Untuk pembuatan paspor sehari jadi, pemohon disarankan untul datang ke kantor imigrasi seawal mungkin agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Berikut langkah-langkah membuat paspor sehari jadi.
- Siapkan dokumen persyaratan:
- KTP
- KK
- Akta Kelahiran
- Ijazah/buku nikah/surat baptis
- WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama - Setelah itu, datangi kantor Imigrasi sebelum pukul 10.00 sambil membawa dokumen persyaratan
- Lalu, kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan paspor). *Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online
- Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang disediakan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Berikutnya, petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon
- Berkas permohonan diinput
- Dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara
- Setelah proses foto dan wawancara selesai, paspor akan diterbitkan.
Ciri-ciri Paspor Rusak
Menurut Permenkumham No.8/2014, paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk perjalanan penerbangan. Sebab, paspor yang rusak akan membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Berikut sejumlah kondisi yang menyatakan paspor dalam keadaan rusak.
- Halaman sobek/tergunting
- Terlipat
- Berlubang
- Foto tidak jelas atau tidak sesuai
- Tercoret-coret/informasi tidak terbaca
- Paspor lembab/basah/berjamur
- Paspor terbakar.
(kny/imk)