Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi bersifat wajib bagi seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Tidak hanya berlaku wajib bagi orang dewasa saja, paspor juga berlaku wajib bagi anak-anak.
Lantas bagaimana cara mengurus paspor untuk anak?
Menghimpun informasi dari laman resmi IndonesiaBaik dan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut informasi seputar persyaratan dan tata cara mengurus pembuatan paspor untuk anak beserta biayanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat Paspor untuk Anak
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP orang tua (ayah/ibu)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Membuat Paspor untuk Anak
- Datang langsung ke kantor Imigrasi setempat sesuai domisili
- Isi data pada aplikasi/formulir yang disediakan di loket permohonan
- Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika dinyatakan lengkap, akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor dan sesuai metode pembayarannya
- Melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari untuk paspor anak
- Melakukan proses wawancara dengan petugas Imigrasi
- Proses verifikasi dan adjudikasi
- Setelah proses selesai, paspor yang sudah jadi bisa diambil pada hari yang telah ditentukan.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Adapun biaya pembuatan paspor anak sama dengan biaya pembuatan paspor biasa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini daftar biaya resmi untuk pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1000.000
Adapun biaya untuk layanan pembuatan paspor, yang meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya, sebagai berikut:
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
(wia/imk)