5 Provinsi RI yang Terbitkan E-Paspor Mulai 1 Mei 2025, Cek di Sini!

5 Provinsi RI yang Terbitkan E-Paspor Mulai 1 Mei 2025, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 17:00 WIB
Ada paspor biasa dan elektronik sebagai kartu identitas seseorang saat melakukan perjalanan antar negara. Lalu, apa perbedaan paspor biasa dan elektronik?
Ilustrasi paspor (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi mengumumkan lima provinsi di Indonesia yang resmi menerbitkan e-paspor atau paspor elektronik. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025.

Berikut informasinya.

Apa itu E-Paspor?

Melansir laman Imigrasi, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Lalu, apa itu paspor elektronik (e-paspor)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paspor elektronik adalah jenis paspor biasa yang digunakan sebagai dokumen untuk bepergian ke negara lain. Paspor elektronik juga diterbitkan dalam bentuk cetak, namun sedikit berbeda dengan paspor non-elektronik (paspor biasa).

Ada tanda khusus yang mencolok pada paspor elektronik yang membedakannya dengan paspor biasa. Berikut ciri-ciri paspor elektronik.

ADVERTISEMENT
  • Memiliki chip
  • Memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari
  • Pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
  • Tarif paspor elektronik terbaru:
    - Rp 650.000 (masa berlaku 5 tahun)
    - Rp 950.000 (masa berlaku 10 tahun)
  • Sampul paspor memiliki logo tanda paspor elektronik
  • Penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.

5 Provinsi RI Terapkan E-Paspor

Mengutip Ditjen Imigrasi, berikut ini daftar lima provinsi di Indonesia yang menerapkan e-paspor 100% sejak tanggal 1 Mei 2025.

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

  • Kantor Imigrasi Aceh
  • Kantor Imigrasi Lhokseumawe
  • Kantor Imigrasi Langsa
  • Kantor Imigrasi Meulaboh
  • Kantor Imigrasi Sabang
  • Kantor Imigrasi Takengon

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Kantor Imigrasi Medan
  • Kantor Imigrasi Polonia
  • Kantor Imigrasi Belawan
  • Kantor Imigrasi Sibolga
  • Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan
  • Kantor Imigrasi Pematang Siantar
  • Kantor Imigrasi Nias
  • Kantor Imigrasi Mandailing Natal

3. Provinsi Riau

  • Kantor Imigrasi Pekanbaru
  • Kantor Imigrasi Dumai
  • Kantor Imigrasi Bengkalis
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi
  • Kantor Imigrasi Siak
  • Kantor Imigrasi Tembilahan
  • Kantor Imigrasi Selatpanjang

4. Provinsi Kepulauan Riau

  • Kantor Imigrasi Batam
  • Kantor Imigrasi Tanjungpinang
  • Kantor Imigrasi Karimun
  • Kantor Imigrasi Belakang Padang
  • Kantor Imigrasi Ranai
  • Kantor Imigrasi Dabo Singkep
  • Kantor Imigrasi Tanjung Uban
  • Kantor Imigrasi Tarempa

5. Provinsi Bangka Belitung

  • Kantor Imigrasi Pangkalpinang
  • Kantor Imigrasi Tanjungpandan

Simak juga Video Menteri Imipas Harap Paspor Baru Indonesia Makin Kuat di Internasional

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads