Kemenkes Ancam Cabut Izin RS-Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 20:46 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif. Kemenkes menyebut izin praktik dari rumah sakit yang terlibat bisa dicabut.

"Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami sudah dapat data dari BPJS tapi kami perlu verifikasi. Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi," kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Murti mengatakan dalam pemetaan yang dilakukan Kemenkes ada delapan jenis penipuan atas klaim BPJS di sejumlah rumah sakit. Jenis kasus pertama merupakan phantom billing atau klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan. Jenis fraud kedua adalah phantom diagnosis manipulation, jenis kasus yang salah memberikan diagnosis untuk mendapatkan klaim lebih tinggi.

Jenis fraud ketiga ialah self referrals. Keempat merupakan upcoding atau mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif lebih tinggi dari harga seharusnya.

Jenis fraud kelima merupakan repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama. Jenis keenam bernama fragmentation atau pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk mendapat nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.

Sementara fraud ketujuh merupakan suap atau gratifikasi dan jenis fraud terakhir ialah iuran biaya. Jenis kecurangan ini berkaitan dengan penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Murti mengatakan pihaknya telah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut. Dia memastikan Kemenkes akan memberikan sanksi tegas kepada tiap rumah sakit dan dokter yang terlibat kasus penipuan klaim fiktif.

"Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak," ujar Murti.

"After itu seperti apa kan pertanyaannya? Salah satu langkah kita akan memberikan sanksi mulai dari penghentian untuk pengumpulan SKP (satuan kredit profesi), seorang dokter kan untuk menjaga kompetensinya harus mencari kredit poin ya, itu biasanya satu tahun 50 kredit. Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi kan. Sampai yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," sambungnya.

Murti mengatakan saat ini Kemenkes dan KPK mendorong para rumah sakit yang telah melakukan klaim fiktif mengembalikan seluruh uang hasil penipuannya. Selama enam bulan ke depan para pelaku diharapkan mengembalikan uang hasil klaim fiktif tersebut.

Dia menambahkan jika batas waktu toleransi itu telah selesai, Kemenkes bersama KPK dan BPKP akan melakukan audit secara masif terkait temuan kasus klaim fiktif.

"Hari ini kita ini masih berbaik hati ceritanya. Pak Pahala memberikan waktu sampai enam bulan teman-teman faskes kalau memang melakukan klaim fiktif atau fiktif diagnosis ini sudah saatnya untuk mengembalikan atau memperhitungkan itu kepada teman-teman BPJS," tutur Murti.

Modus Kumpulkan Data Warga Lewat Baksos

Kasus klaim fiktif yang terjadi di tiga rumah sakit daerah Jawa Tengah dan Sumatera Utara ditemukan KPK. Data fiktif para warga itu ternyata dikumpulkan oknum petugas rumah sakit melalui kegiatan bakti sosial.

"Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Simak juga Video 'Saat Wamenkes Kena Semprot Anggota DPR soal KRIS BPJS Kesehatan':






(ygs/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork