Sebagian WNI Korban TPPO Dijadikan PSK di Australia Telah Pulang ke Indonesia

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 12:52 WIB
Konferensi Pers di Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim mengatakan sebagian korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia telah kembali ke Indonesia. Sebagian lagi, menurut Bareskrim, masih berada di Australia.

"Lima puluh orang korban masih ada di juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP (Australian Federal Police) untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.

"Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang mana dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney, ke WA tersangka," sebutnya.

Djuhandni mengatakan rata-rata korban berasal dari Pulau Jawa. Namun sejumlah korban yang sudah pulang ke Indonesia tidak mau memberikan keterangan.

"Kemudian, dari beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar oleh Polri bersama polisi Australia. Bareskrim mengatakan korban dalam kasus ini berjumlah 50 orang. Polisi menyebutkan korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani.

Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Simak Video 'Bareskrim Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia':






(ial/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork