Bareskrim Bongkar Kasus TPPO 50 WNI, Korban Dijadikan PSK di Australia

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO 50 WNI, Korban Dijadikan PSK di Australia

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 10:56 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membuat 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban. Polisi menyebut korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

"Dari pengakuan Tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019," ucapnya.

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," tambahnya.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads