Apa Saja Dokumen yang Wajib dan Tidak Wajib Bermaterai? Cek di Sini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 12:04 WIB
Ilustrasi dokumen (Foto: Getty Images/skynesher)
Jakarta -

Sejumlah dokumen ada yang diwajibkan untuk dibubuhi meterai dan ada yang tidak. Hal ini sehubungan juga dengan pemberlakuan tarif bea meterai baru yang resmi berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas dokumen-dokumen apa saja yang wajib bermeterai menurut peraturan perundang-undangan terbaru? Berikut informasi selengkapnya:

Aturan Dokumen yang Wajib Bermaterai

Aturan terkait pembubuhan meterai pada suatu dokumen tertentu berlaku sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam Pasal 3 Ayat (1), dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas:

Daftar Dokumen yang Wajib Bermaterai

Selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 3 Ayat (2) terkait dokumen-dokumen apa saja yang wajib bermeterai, yaitu dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    - menyebutkan penerimaan uang
    - berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
    - dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Daftar Dokumen Tidak Wajib Bermaterai

Sementara itu, menurut Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan pula dokumen-dokumen yang tidak wajib beremeterai, yaitu sebagai berikut:

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    - surat penyimpanan barang
    - konosemen
    - surat angkutan penumpang dan barang
    - bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
    - surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
    - surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.
  • Segala bentuk ljazah.
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.



(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork