Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Cara menggunakan e-Meterai dengan cara dibubuhan pada dokumen elektronik.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.
Adapun terkait biaya e-Meterai telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama. Selengkapnya, simak informasi berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Menggunakan dan Membubuhkan E-Meterai
Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. Setelah itu lakukan pembubuhan e-Meterai untuk menggunakannya.
Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:
Langkah-langkah registrasi akun:
- Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
- Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
- Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
- Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.
Langkah-langkah membeli e-Meterai:
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
Langkah-langkah membubuhkan e-Meterai:
- Login akun di website https://e-meterai.co.id/
- Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
- Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Untuk diketahui ada tiga jenis user atau pengguna pada akun e-Meterai. Berikut jenis-jenis pengguna pada situs e-Meterai beserta penjelasannya:
- Personal
Merupakan pengguna yang bersifat individu/pribadi. - Enterprise
Merupakan pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. Terbagi dalam 2 tipe akun yakni Parent dan Child. Akun Parent dapat menaungi banyak Child dan akun Child dapat menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent. - Wholesale
Merupakan pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik dalam prose distribusi/menjual kembali.
Mengenal Bentuk dan Ciri-ciri E-Meterai
Sebagai tambahan informasi, e-Meterai memiliki bentuk dan ciri khusus yang berbeda dengan meterai tempel, terkait unsur pengamanan. Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut informasi bentuk dan ciri-ciri e-Meterai:
- Bentuk e-Meterai adalah persegi dan memiliki dominan warna merah muda
- Pada e-Meterai terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH"
- Pada e-Meterai terdapat kode unik berupa nomor seri
- Pada e-Meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Tulisan "METERAI ELEKTRONIK".