Cara Menggunakan Meterai Elektronik (E-Meterai) dan Membubuhkannya

Cara Menggunakan Meterai Elektronik (E-Meterai) dan Membubuhkannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 19:55 WIB
Cara Membeli E-Meterai Online dan Panduan Menggunakannya
Foto: Meterai Elektronik atau E-Meterai (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Cara menggunakan e-Meterai dengan cara dibubuhan pada dokumen elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.

Adapun terkait biaya e-Meterai telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama. Selengkapnya, simak informasi berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Menggunakan dan Membubuhkan E-Meterai

Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. Setelah itu lakukan pembubuhan e-Meterai untuk menggunakannya.

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah registrasi akun:

  1. Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
  3. Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  4. Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
  5. Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  7. Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.

Langkah-langkah membeli e-Meterai:

  1. Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
  4. Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
  5. Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Langkah-langkah membubuhkan e-Meterai:

  1. Login akun di website https://e-meterai.co.id/
  2. Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
  3. Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  4. Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
  5. Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
  7. Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  8. Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Untuk diketahui ada tiga jenis user atau pengguna pada akun e-Meterai. Berikut jenis-jenis pengguna pada situs e-Meterai beserta penjelasannya:

  1. Personal
    Merupakan pengguna yang bersifat individu/pribadi.
  2. Enterprise
    Merupakan pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. Terbagi dalam 2 tipe akun yakni Parent dan Child. Akun Parent dapat menaungi banyak Child dan akun Child dapat menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent.
  3. Wholesale
    Merupakan pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik dalam prose distribusi/menjual kembali.

Mengenal Bentuk dan Ciri-ciri E-Meterai

Sebagai tambahan informasi, e-Meterai memiliki bentuk dan ciri khusus yang berbeda dengan meterai tempel, terkait unsur pengamanan. Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut informasi bentuk dan ciri-ciri e-Meterai:

  • Bentuk e-Meterai adalah persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Pada e-Meterai terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH"
  • Pada e-Meterai terdapat kode unik berupa nomor seri
  • Pada e-Meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
    - Gambar lambang negara Garuda Pancasila
    - Tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads