Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba bandar berinisial W alias E asal Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi menyita aset Rp 30 miliar dan menyebutkan transaksi yang dilakukan jaringan W ini mencapai Rp 200 miliar.
"Sita aset TPPU senilai Rp 30 M dan perputaran transaksi jaringan ini Rp 200 M," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan, aset-aset yang disita itu meliputi kos-kosan, 34 sertifikat tanah di Kota Pontianak dan Singkawang serta delapan unit mobil dan empat unit sepeda motor. Selain itu, ada lima kartu ATM dan lima buku tabungan berbagai bank.
Mukti mengatakan ada juga aset lain yang disita berupa uang tunai Rp 44.100.000. Terdapat juga senjata api jenis airgun laras panjang kaliber 177/4,5 mm lengkap dengan tujuh butir peluru kaliber 3,2 mm ataupun senjata tajam pisau sangkur, samurai, serta tiga handphone.
Dia mengatakan W diduga melakukan TPPU dengan tiga tahap. Pertama, W melakukan penempatan uang hasil jual beli narkotika melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening sendiri maupun rekening lainnya.
"W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana. W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan dan jual beli mobil," ujar Mukti.
Dia mengatakan pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar," pungkasnya.
(haf/haf)