KPK Lelang Tanah Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Senilai Rp 4,2 M

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 19 Jul 2024 15:48 WIB
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melelang barang rampasan dari perkara mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Barang rampasan yang dilelang itu berupa tanah seluas 1.720 meter persegi di Jawa Tengah.

Dilihat dari situs resmi KPK, Jumat (19/7/2024), tanah tersebut berada di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Nilai dari tanah itu mencapai Rp 4,2 miliar.

"Harga limit Rp 4.289.253.000 (miliar)," tulis keterangan di situs KPK.

Lelang bakal digelar pada 1 Agustus 2024. Proses lelang dilakukan secara daring di situs lelang.go.id pada KPKNL Semarang.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% dari pokok lelang (harga penawaran) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain," tulis KPK.

Dalam lelang itu ada uang jaminan minimal Rp 857.850.600. KPK mengatakan sertifikat hak milik asli tidak dikuasai.

KPK mengatakan tanah tersebut merupakan barang rampasan dari perkara 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Perkara tersebut terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Mustofa Kamal Pasa diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Penetapan tersangka dilakukan pada 2018.

Dia diadili untuk kasus suap. Mustofa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman penjaranya kemudian dikurangi menjadi 7 tahun pada tingkat banding.

Mustofa kembali diadili dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Mustofa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.012.806.168 (17 miliar).




(ygs/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork