KPK Sita Tanah Senilai Rp 2 M di Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Tanah Senilai Rp 2 M di Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 23 Mei 2025 10:09 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Tim penyidik KPK menyita 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur, terkait kasus ini.

"Penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK untuk perkara dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi kasus ini pada Kamis (22/5). Para saksi terdiri dari kepala desa hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," ucapnya.

Tetapkan 21 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Lihat juga Video: KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah KONI Jawa Timur

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads