Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun terkait kasus penodaan agama. MUI Jabar berharap kasus seperti ini tak terulang.
"Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi detikJabar, Jumat (19/7/2024).
Rafani berharap Panji Gumilang tak mengulangi kesalahan yang sebelumnya sempat menggemparkan seluruh Indonesia.
"Itu harus dipahami betul, harapan kita mudah-mudahan Panji Gumilang sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama yang benar dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini! |
Meski bebas murni dalam kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan belum ada kelanjutan dari kasus itu.
Terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, Rafani meminta polisi agar kasus itu segera dilanjutkan untuk mengetahui kebenarannya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang':
(idh/imk)