Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini!

Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini!

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 16:01 WIB
Panji Gumilang usai sidang vonis di PN Indramayu
Panji Gumilang seusai vonis. (Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Panji Gumilang, bebas. Panji sebelumnya divonis 1 tahun penjara kasus penodaan agama.

Dilansir detikJabar, Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II-B Indramayu. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni per hari ini, Rabu (17/7/2024).

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robi mengatakan Panji Gumilang keluar Lapas Indramayu tadi pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan Terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga 'Saat Praperadilan Ditolak, Kubu Panji Gumilang Kecewa Bukti Tak Dipertimbangkan':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads