Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dinyatakan bebas dari penjara. Hampir selama satu tahun Panji menjalani hukuman gegara kasus penodaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini! |
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, memastikan pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang masih dilakukan. Kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan pada Senin (3/6) lalu.
Whisnu menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu berkas tersebut diperiksa oleh Jaksa.
"(Saat ini) Masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Lebih jauh, dia menuturkan, jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21), maka selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Adapun proses pengusutan dugaan TPPU ini sudah satu tahun berjalan, namun Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.
"Tunggu P-21 saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani 1 tahun penjara di kasus penodaan agama.
Dilansir detikJabar, Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II-B Indramayu. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni per hari Rabu (17/7).
Simak juga 'Kala Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang':