3 Perkara Dalam 1 Sprindik
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tersangka dari tiga kasuskorupsi di Pemkot Semarang terdiri dari pihak yang sama. Para tersangka itu dijerat dengan tiga pasal yang berbeda sekaligus.
"Jadi tidak klasternya karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan rangkaian korupsi di Pemkot Semarang itu diusut KPK dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.
"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," tutur Asep.
KPK 'Amankan' 1 Plt Kadis
Hari ini KPK juga melanjutkan penggeledahan di Balai Kota Semarang. Sejumlah ruangan di gedung tersebut kembali disambangi tim penyidik KPK.
Rangkaian penggeledahan di Balai Kota Semarang lalu tuntas sore tadi. Dilansir detikJateng, salah seorang ASN di Pemkot Semarang tampak dibawa masuk oleh penyidik KPK ke sebuah mobil.
Petugas KPK awalnya berkumpul lantai 8 Balai Kota Semarang saat penggeledahan selesai. Di lokasi itu juga telah berkumpul sejumlah kepala dinas dan ASN Pemkot Semarang.
Beberapa kepala dinas tersebut antara lain Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang, Irwansyah; Kepala Diskominfo, Sunarto; Kepala Disperkim, Yudi Wibowo; Kepala Dinsos, Heroe Soekendar; Kepala BKPP, Joko Hartono; Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diah Suparningtias.
Petugas KPK kemudian terlihat membawa koper hitam besar dan menuju mobil yang sudah berjejer di depan lobi. Di momen itu terlihat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Suparningtias, ikut bersama petugas KPK. Perempuan berbaju batik merah itu kemudian ikut masuk ke salah satu mobil.
Sekitar pukul 16.35 WIB, sekelompok petugas KPK yang tadinya di lantai 8 turun menuju mobil. Mereka membawa dua koper besar dan dua kardus. Para pegawai itu kemudian masuk ke mobil dan meninggalkan Balai Kota Semarang.
(ygs/ygs)