KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Empat orang telah dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus itu.
"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024)
Tessa mengatakan tiga orang yang dicegah berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," katanya.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," tambahnya.
Penyidikan terkait kasus itu dimulai sejak 11 Juli 2024. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerjasama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero pada 2019-2022.
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi," kata dia.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa. KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut.
"Ini sebetulnya sedang kita... ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Asep belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara tersebut. Dia hanya membenarkan ada upaya penyitaan mobil dalam proses penyidikan.
"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," ucap dia.
Simak Video 'KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil':
(ial/ygs)