KPK Cecar Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri soal Keberadaan Harun Masiku

KPK Cecar Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri soal Keberadaan Harun Masiku

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 16:51 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa istri dari mantan kader PDIP, Saeful Bahri, selaku terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku bernama Dona Berisa. KPK mencecar istri Saeful Bahri tersebut soal keberadaan Harun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Dona diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/7/2024). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini Kamis (18/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara untuk tersangka Harun Masiku," kata Tesa kepada wartawan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (anggota Komisioner KPU)," sambung Tessa.

Tessa mengatakan penyidik memeriksa Dona perihal pengetahuannya atas posisi Harun Masiku saat ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM," katanya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan salah satu mantan kader PDIP yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun diduga melakukan suap untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Saeful Bahri sendiri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," imbuhnya. (ygs/ygs)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads