KPK masih mencari keberadaan buron Harun Masiku. Terkini, KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) di kasus Harun dilakukan usai KPK memeriksa istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa. Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan kepada Dona hari ini, penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku. Selain mencecar keberadaan Harun, Tessa mengatakan penyidik berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
Simak Video 'KPK soal Kabar Harun Masiku di Jakarta: Nggak Tahu Ngumpetnya di Mana':