Segala bentuk informasi yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan haruslah sesuai fakta, termasuk pada akta kelahiran. Akta kelahiran adalah bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Dalam pencantuman data dokumen kependudukan, tidak jarang ada kesalahan pengetikan, baik pada tanggal lahir, tempat lahir hingga nama. Namun, tak perlu khawatir sebab kesalahan pengetikan data masih bisa dibetulkan.
Berikut cara pembetulan akta kelahiran yang salah pengetikan.
Cara Pembetulan Salah Ketik pada Akta Kelahiran
Akta kelahiran jadi dokumen penting untuk mengurus hal-hal yang terkait dengan data kependudukan, seperti pengurusan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi hingga pembuatan surat nikah. Itu artinya, akta kelahiran sangat penting sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.
Setelah selesai mengurus dokumen, pastikan Anda mengecek kembali kebenaran data pribadi. Kesalahan pencantuman data pada dokumen kependudukan, termasuk di akta kelahiran merupakan masalah penting yang harus diperbaiki karena data harus disesuaikan dengan fakta.
Apabila Anda memiliki permasalahan kesalahan pengetikan pada akta kelahiran, Anda bisa memperbaikinya di Disdukcapil terdekat. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Jakarta, berikut cara membetulkan salah pengetikan pada akta kelahiran.
- Siapkan dokumen persyaratan:
- Kartu Keluarga (pemohon)
- KTP (Pemohon)
- Akta kelahiran yang salah, baik dokumen asli maupun yang di fotokopi
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti ijazah/surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan terkait/buku nikah orang tua - Lalu, Anda dapat langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili e-KTP.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Akta kelahiran jadi dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan. Bagaimana jika akta kelahiran hilang? Ini cara mengurusnya.
- Mengurus akta kelahiran yang hilang, sesuai alamat KTP dan KK saat ini (berlaku juga jika sudah pindah rumah dari saat dulu mengurus)
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW kelurahan
- Pemohon cukup membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian
- Datangi Dinas Dukcapil terdekat untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.
(kny/imk)