Cara membuat akte kelahiran orang dewasa penting diketahui bagi kamu yang belum mempunyai akte kelahiran. Hal itu karena akte kelahiran digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan.
Cara membuat akte kelahiran orang dewasa kini sudah disosialisasikan pemerintah. Berkas-berkas yang disiapkan pun cukup mudah sehingga kamu bisa melengkapinya kapan pun.
Untuk mengetahui cara membuat akte kelahiran orang dewasa, detikcom sudah merangkumnya dari laman Indonesiabaik. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Membuat Akte Kelahiran Orang Dewasa: Ini Berkas yang Diperlukan
Melansir laman instagram Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), cara membuat akte kelahiran orang dewasa memerlukan beberapa berkas.
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi cara membuat akte kelahiran orang dewasa:
- Mengisi formulir F- 201
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat keterangan kelahiran
- Fotokopi buku nikah
- Tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat
Cara Membuat Akte Kelahiran Orang Dewasa: Begini Prosedurnya
Jika dokumen yang diminta sudah dilengkapi, selanjutnya kamu perlu mengikuti prosedur cara membuat akte kelahiran orang dewasa.
Masih mengutip akun instagram Indonesiabaik, berikut prosedur yang harus dilakukan dalam cara membuat akta kelahiran orang dewasa:
- Mengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan
- Usai mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket
- Tunggu beberapa saat hingga permohonan akta kelahiran selesai
Cara membuat akta kelahiran orang dewasa juga bisa dilakukan melalui online. Namun, hal itu tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.
Manfaat Akta Kelahiran
Cara membuat akta kelahiran orang dewasa sudah diketahui. Selanjutnya, mari simak kegunaan akta kelahiran.
Mengutip situs Kemendagri, setiap orang berhak memiliki akta kelahiran. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak memiliki akta kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
"Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya," ucap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana detikcom kutip dari situs Kemendagri.
Sementara itu, merujuk situs Disdukcapil Kabupaten Soppeng, akta kelahiran mempunyai manfaat seperti:
- Sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu, status kependudukan dan status kewarganegaraan
- Sebagai dokumen persyaratan pendaftaran Pendidikan mulai dari tingkat dini (TK) sampai perguruan tinggi
- Sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, Anggota TNI dan POLRI
- Sebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KK
- Sebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris