Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 06 Feb 2025 10:40 WIB
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta -

Orang tua wajib mengurus akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan negara kepada anak sekaligus penjaminan hak-haknya oleh negara.

Untuk anak yang lahir di luar kota atau di luar domisili tempat tinggal orang tua, begini cara mengurus akta kelahirannya.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota

Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, pengurusan akta kelahiran di Indonesia menganut asas domisili, yang berarti dapat dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai Kartu Keluarga (KK) orang tua. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk anak yang lahir di luar kota atau di luar domisili tinggal orang tua, tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta kelahiran. Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili orang tua yang tertera di kartu keluarga.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib diurus karena menjadi bukti sah identitas anak dan dasar bagi berbagai administrasi lainnya. Dengan asas domisili, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran anak mereka di tempat domisili yang tercatat dalam KK, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.

ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota

Pada Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili, dengan memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK;
  4. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi;
  5. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi;
  6. Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka tanpa menunda. Sebab, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam berbagai administrasi lain.

Lihat juga video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads