Gibran Rakabuming Raka resmi mengajukan pengunduran diri dai jabatan Wali Kota Solo. Gibran mengaku tidak pernah mengambil gajinya selama menjabat Wali Kota Solo.
"(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu (gaji)," kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (17/7/2024).
Gibran memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung meski masih berhak menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Gibran langsung meninggalkan rumah dinas setelah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Solo, kemarin.
"Saya (kemarin) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (sekarang pakai) mobil sendiri. Rumdin (rumah dinas) juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga," pungkas wakil presiden terpilih itu.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka masih berhak mendapat gaji sebagai Wali Kota Solo meskipun sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto.
Sugeng menyebut Gibran masih mendapatkan hak-haknya hingga surat keputusan atau SK pengunduran diri itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"(Gaji masih dapat) ini kan tanggal 17 Juli, pertengahan bulan, kalau logika formal yang absah sampai dengan surat muncul Kemendagri, yaitu sampai titik itu Mas Gibran. Sampai SK turun dari Kemendagri sampai detik itu Gibran dapat hak dalam posisi sebagai Wali Kota Solo," kata Sugeng kepada detikJateng, Rabu (17/7/2024).
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Gibran Mundur dari Walkot Solo, PD: Fokus Siapkan Portofolio Kementerian':
(dek/idh)