Sejumlah negara mengecam serangan Israel terhadap kamp pengungsian Al-Mawasi di Khan Younis, Gaza selatan. Serangan itu mengakibatkan jumlah korban tewas di Palestina makin bertambah.
Dirangkum detikcom, Minggu (14/7/2024), pemerintah Indonesia hingga Malaysia mengutuk serangan Israel terhadap kamp pengungsian di Al-Mawasi, Khan Younis, Gaza selatan. Berikut ini sejumlah kecaman negara global terhadap serangan Israel di kamp pengungsian Al-Mawasi, Khan Younis.
Indonesia Kecam Israel
Indonesia mengatakan serangan itu menunjukkan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
"Indonesia mengutuk keras kebiadaban dan pembantaian Israel yang berulang dan kini kembali terjadi di Al-Mawasi, Khan Younis, Gaza Selatan," demikian pernyataan Kemlu dalam akun X, Minggu (14/7/2024).
"Serangan tersebut semakin menunjukkan terus berlangsungnya berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel," ujarnya.
Pemerintah Indonesia mendesak dunia internasional mengambil langkah nyata untuk meminta pertanggungjawaban Israel. "Hukum internasional berlaku untuk semua negara, tanpa kecuali," ujarnya.
Malaysia Kecam Israel
Malaysia mengutuk keras serangan yang terus dilakukan Israel ke warga Gaza, termasuk ke kamp pengungsi al-Mawasi, pada Sabtu (13/7). Serangan itu merenggut nyawa puluhan warga Palestina dan mencederai ratusan orang lainnya.
Dilansir Antara, Minggu (14/7/2024), Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) mengatakan serangan yang keji dan tidak berperikemanusiaan itu terjadi di zona 'aman' yang telah ditetapkan oleh Israel sendiri untuk rakyat Palestina.
Serangan maut itu, menurut keterangan tersebut, jelas merupakan suatu pengabaian dan tindakan tidak menghormati nyawa manusia serta bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional, hak asasi manusia, dan hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Malaysia menegaskan Malaysia tetap mendukung teguh rakyat Palestina. Malaysia juga menentang kekerasan dan kekejaman yang terus-menerus dilakukan rezim Israel.
"Kekerasan yang terus berlangsung itu secara jelas melanggar Resolusi Majelis Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2735 (2024)," kata Kemenlu.
Resolusi itu berisi seruan untuk menghentikan peperangan, melindungi masyarakat awam, dan memberikan akses bantuan kemanusiaan tanpa halangan di Gaza.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(yld/yld)