Pengacara Sebut Pria Disekap 3 Bulan Alami Gangguan Memori-Hindari Orang

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 18:55 WIB
M Normansyah, pengacara MRR (21), korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe di Duren Sawit, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur. (MI Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Kondisi MRR (21), korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe di Jakarta Timur, disebut belum banyak berubah. Muhamad Normansyah, kuasa hukum korban, mengatakan kliennya mengalami gangguan memori ingatan.

Menurut Normansyah, MRR juga belum bisa bertemu dengan banyak orang sehingga korban MMR disebut lebih menghindari keramaian.

"Kondisi korban sekarang masih sama seperti yang sebelumnya," kata Normansyah di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2024).

"Masih sebagian ingatan itu masih blur, saat ini dia juga masih belum bisa ketemu banyak orang, jadi mungkin dia belum mau ya ketemu orang ramai," katanya.

Hari ini MRR mendatangi di Polres Metro Jaktim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. MRR terlihat mengenakan hoodie abu-abu disertai topi dan masker.

Sebelumnya diberitakan, korban MMR disebut mengalami trauma setelah disekap dan disiksa selama 3 bulan di sebuah kafe di Jakarta Timur. Beragam penyiksaan dialami MMR, mulai disundut rokok, dipukul, ditendang, hingga diminta memakan batu.

Penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan oleh terduga pelaku HRA setelah korban MMR melakukan wanprestasi atas kesepakatan jual beli mobil.

Korban MMR diketahui terkendala melakukan pembayaran kepada HRA karena menggunakan uang hasil jual beli mobil Rp 100 juta untuk keperluan pribadi yang mendesak.

Lihat juga Video 'Perampokan di Bali, Korban Ditemukan dalam Kondisi Tangan Terikat':






(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork