Pengacara Korban Penyekapan di Kafe Jaktim Pastikan Ada Saksi Kunci

Pengacara Korban Penyekapan di Kafe Jaktim Pastikan Ada Saksi Kunci

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 18:37 WIB
Kuasa hukum dari MMR, Muhamad Normansyah (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Muhamad Normansyah, kuasa hukum MRR, korban penyekapan dan penyiksaan di salah satu kafe di Jakarta Timur, menyampaikan ada saksi kunci dalam kasus yang dialami kliennya. Saksi kunci itu disebut melihat serta mengetahui rangkaian penyiksaan yang dialami oleh MRR.

"Ya mungkin belum bisa saya sebutkan saksi kuncinya siapa, tapi memang pasti orang-orang yang di pihak korban dan melihat secara langsung proses penyiksaan tersebut," kata Normansyah di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2024).

Normansyah menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya merupakan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan ini, polisi mendalami penganiayaan hingga perampasan yang dialami korban MRR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih ke pemeriksaan lanjutan ya, dari yang kemarin kan cuma dikenakan pasal 333 terkait penyekapan, kalau sekarang ada pasal terkait perampasan ada tentang penganiayaan ada, jadi ini lebih ke BAP lanjutan dari yang kemarin sebenarnya," katanya.

Dia mengatakan belum mengetahui berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung. Namun Normansyah menduga, jika ditemukan bukti baru, besar kemungkinan durasi pemeriksaan akan lebih lama.

ADVERTISEMENT

Adapun pihak MRR mengaku tidak membawa bukti baru dalam pemeriksaan kali ini di Polres Metro Jakarta Timur. "Ya kita lihat lagi prosesnya ya kalau misalnya dari BAP ini ditemukan bukti-bukti baru atau informasi baru kemungkinan akan cukup panjang, tapi kalau misalnya melengkapi dari BAP kemarin mungkin akan cukup singkat," katanya.

"Bukti baru ya dari yang sebelumnya mungkin belum ada ya, memang ada fakta-fakta baru yang akan kita sampaikan ke pihak kepolisian untuk menerangkan perkara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban MRR mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat sore. Korban didampingi oleh kuasa hukumnya. Terlihat korban mengenakan hoodie abu-abu dan masker serta topi saat memasuki ruang pemeriksaan Unit Krimum Satreskrim di lantai 3 Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus itu bermula dari wanprestasi yang dialami oleh korban terhadap terduga pelaku berinisial HRA. MRR diketahui terkendala membayar uang hasil jual beli mobil Rp 100 juta karena digunakan untuk keperluan pribadi yang mendesak.

Kendala pembayaran itu membuat terduga pelaku melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap MRR di sebuah kafe di Jakarta Timur selama 3 bulan. Pengacara menyebutkan kliennya mengalami penyiksaan fisik dan psikis.

Lihat juga Video 'Pasutri di Sleman Disekap dan Dianiaya di Rumah Kos Gegara Utang':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads