5 Fakta Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Buntut Tilap Duit Rp 1,3 M

5 Fakta Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Buntut Tilap Duit Rp 1,3 M

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 06 Jul 2024 06:30 WIB
Jakarta -

Sungguh tega mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng. Ia diduga menilap duit senilai miliaran rupiah hasil kerja keras Fuji sebagai freelancer.

Batara kini harus menanggung akibatnya usai ulahnya itu dilaporkan oleh Fuji. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Sebelumnya, Batara dilaporkan oleh Fuji ke Polres Metro Jakarta Barat. Adik dari Fadly Faisal itu melaporkan Batara atas dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freelancer bernama lengkap Fujianti Utami Putri ini melaporkan Batara dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Laporan Fuji tersebut teregister dengan nomor: LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023. Pada tanggal 29 Juni 2024 lalu, Batara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Batara pun telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta mantan manajer artis Fuji ditetapkan sebagai tersangka, dirangkum detikcom, Sabtu (6/7/2024).

Mantan Manajer Fuji Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Batara kemudian dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/6).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri KurniawanKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan (dok. Istimewa)

Andri mengatakan Batara saat ini telah resmi ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Andri, kepada detikcom, Jumat (5/7).

Mantan Manajer Fuji Akui Tilap Rp 1,3 M

Batara Ageng mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan. Dana Rp 1,3 miliar ditilap Batara dari hasil total 21 pekerjaan Fuji saat masih bekerja bersama.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ungkap Andri.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Duit Fuji Dipakai Keperluan Eks Manajer

Kepada polisi, Batara mengatakan duit Rp 1,3 miliar tersebut sudah habis. Andri menyebut tersangka menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," tutur AKBP Andri Kurniawan.

Eks Manajer Fuji Terancam 5 Tahun Bui

Andri mengatakan Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut.

FujiFujianti Utami Putri (Fuji) (Foto: Instagram/@fuji_an)

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Asal-usul Rp 1,3 M Duit Fuji

Polisi mengungkap asal-usul uang Rp 1,3 miliar yang diduga digelapkan Batara Ageng, eks manajer artis Fuji. Duit tersebut ternyata berasal dari bayaran 21 pekerjaan Fuji selama mereka bekerja bersama.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads