Napi Cipinang Kini Mendekam di Nusakambangan Buntut Love Scam

Napi Cipinang Kini Mendekam di Nusakambangan Buntut Love Scam

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 07:40 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi penjara (Foto: REUTERS/Dario Pignatelli)
Jakarta -

Seorang narapidana (napi) Lapas Cipinang berinisial MA tak hanya mendapatkan hukuman di sel tikus. Kini, pelaku love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat itu mendekam di Lapas Nusakambangan.

Sebelumnya, Lapas Cipinang juga menyatakan mencabut hak remisi hingga pembebasan bersyarat (PB) napi MA. Sanksi ini diberikan setelah MA ketahuan menggunakan telepon selular (ponsel) dari balik jeruji untuk melakukan kejahatan.

Di sisi lain, dia juga tetap diproses hukum di Polda Jawa Barat. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat menyelidiki laporan dari orang tua siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. Orang tua melaporkan pelaku atas penyebaran foto bugil korban dan pemerasan.

Polisi mengusut laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata seorang napi yang mendekam di Lapas Cipinang.

ADVERTISEMENT

Lapas Cipinang melakukan pemeriksaan ke kamar-kamar sel para napi. Dari hasil pemeriksaan itulah MA akhirnya diamankan dan ponselnya disita petugas.

Dipindah ke LP Nusakambangan

Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menindak MA, seorang narapidana yang ketahuan melakukan aksi kejahatan modus love scamming dari balik jeruji. Kini pelaku dipindah ke LP Nusakambangan.

"Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar-Nusakambangan, bekerja sama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, dalam keterangannya, Senin (1/7).

Prayer mengatakan pemindahan napi MA ke Nusakambangan sebagai bentuk tindakan tegas menyoal kasus yang terjadi. Keputusan tersebut dilakukan untuk membuat jera pelaku.

"Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan," ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tonny Nainggolan menambahkan pihaknya juga senantiasa memaksimalkan sinergisitas Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

"Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," jelasnya.


Hak Remisi-PB Dicabut

Sebelumnya, Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan napi inisial MA dihukum di straf cell (kamar pengasingan) atau yang biasa disebut sel tikus (selti) setelah ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan love scamming terhadap siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

"(Dikurung di selti) 12 hari dan dapat di perpanjang kembali," kata Prayer saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6).

Tak hanya itu saja, hak-haknya juga akan dicabut.

"Beserta hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB) akan dicabut," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Lihat juga Video: Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP

[Gambas:Video 20detik]



Love Scam Napi Cipinang

Sebelumnya diberitakan, seorang napi Lapas Cipinang berinisial MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. MA memeras dan menyebarkan foto bugil siswi SMP yang dikenalnya melalui Instagram.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA yang mengaku bernama Cakra dan korban berpacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).


Duit Dikirim ke Sesama Napi

Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik, mengungkap aksi love scamming napi berinisial MA yang juga memeras korban. Pengakuan MA, duit hasil pemerasan itu ditransfer ke sesama napi.

"Kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang berdasar laporan dari masyarakat yang berasal dari orang tua korban atas pemerasan yang dilakukan oleh MA kepadanya dengan meminta imbalan uang yang dikirim sebanyak Rp 200 ribu yang sudah ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Prayer saat dihubungi detikcom, Senin (1/7).

Belum diketahui untuk apa duit hasil pemerasan tersebut. Namun Prayer menegaskan pihaknya akan meningkatkan keamanan buntut peristiwa yang terjadi. Pihaknya, lanjut Prayer, akan melakukan penggeledahan di setiap blok dan kamar hunian napi.

"Selama ini kami telah rutin melakukan razia benda terlarang di dalam Lapas, baik yang dilakukan secara mandiri maupun gabungan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya (kepolisian, koramil, BNN dan lain-lain)," kata dia.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, kami akan memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang akan memasuki Lapas Kelas I Cipinang, serta melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiap-tiap blok dan kamar hunian," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads