Napi Cipinang Pelaku Love Scamming Dipindah ke LP Nusakambangan!

Napi Cipinang Pelaku Love Scamming Dipindah ke LP Nusakambangan!

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 11:38 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menindak MA, seorang narapidana yang ketahuan melakukan aksi kejahatan modus love scamming dari balik jeruji. Kini pelaku dipindah ke LP Nusakambangan.

"Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar-Nusakambangan, bekerja sama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Prayer mengatakan pemindahan napi MA ke Nusakambangan sebagai bentuk tindakan tegas menyoal kasus yang terjadi. Keputusan tersebut dilakukan untuk membuat jera pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan," ujar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tonny Nainggolan menambahkan pihaknya juga senantiasa memaksimalkan sinergisitas Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," jelasnya.

Love Scam Napi Cipinang

Sebelumnya diberitakan, seorang napi Lapas Cipinang berinisial MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. MA memeras dan menyebarkan foto bugil siswi SMP yang dikenalnya melalui Instagram.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA yang mengaku bernama Cakra dan korban berpacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Simak Video 'Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads