Komnas Perempuan soal Napi Love Scamming Siswi: Lapas Harus Serius!

Komnas Perempuan soal Napi Love Scamming Siswi: Lapas Harus Serius!

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 30 Jun 2024 08:45 WIB
Bukti chating modus love scamming yang dilakukan napi Lapas Cipinang
Bukti chating modus love scamming yang dilakukan napi Lapas Cipinang. (Rifat Alhamidi/detikcom)
Jakarta -

Komnas Perempuan mengaku prihatin kepada siswi SMP di Bandung, Jabar, yang menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Komnas Perempuan mendorong agar korban dan orang tuanya segera mendapatkan layanan pemulihan trauma.

"Menyatakan keprihatinan mendalam untuk kejadian ini. Memahami betul trauma yang dialami korban dan orang tuanya dan ini perlu disikapi oleh pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan lembaga layanan agar korban dan orang tuanya mendapatkan layanan pemulihan," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Theresia juga menyoroti soal aksi pelaku yang leluasa menggunakan ponsel di dalam sel. Ia mendorong supaya Kemenkumham meningkatkan pengawasan di lapas-lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting bagi kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkumham yang mengawasi lapas-lapas untuk memberikan perhatian serius terkait kepemilikan HP di lapas dan juga Kalapas Cipinang untuk memberikan perhatian serius dan menindak pelaku karena pelaku adalah napi yang saat sedang menjalani masa pemidanaan," tegasnya.

Theresia menyampaikan pelaku love scamming telah melanggar tata tertib yang mestinya dipatuhi oleh narapidana. Ia berpandangan, pelaku semestinya menerima hukuman disiplin sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.

Berkaca dari kasus tersebut, Komnas Perempuan mengimbau kepada para orang tua selalu mengawasi anaknya saat berselancar di media sosial. Komnas Perempuan juga meminta agar komunikasi antara anak dan orang tua terus diperkuat.

"Bagi seluruh masyarakat termasuk orang tua agar mengawasi putra-putrinya dalam berkomunikasi dan berelasi melalui media sosial. Penting bagi para orang tua dan anak-anak untuk melek digital dan memahami dampak negatif dari berselancar di media sosial," ucapnya.

"Memperkuat komunikasi di antara keluarga terutama orangtua dan anak dapat menjadi solusi agar orangtua memiliki akses dan kesediaan dari anak untuk mengecek dengan siapa anak berhubungan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban dibujuk rayu berpose bugil hingga diperas oleh tersangka.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra, dan korban berpacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok 'Cakra' terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.

"Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Kata Kalapas soal Asal Usul Ponsel

Kalapas Kelas I Cipinang EP Prayer Manik mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ponsel itu bekas napi yang akan bebas dari penjara.

"Kami tanya ke WBP (warga binaan pemasyarakatan)-nya dan jawabannya bahwa HP tersebut merupakan pemberian WBP yang mau bebas dan tetap kami akan selidiki dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Prayer saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6/2024).

Ponsel adalah salah satu benda yang dilarang digunakan oleh narapidana. Terkait bagaimana ponsel ini bisa lolos masuk ke dalam sel penjara, Prayer bicara soal overcapacity.

"Terkait dengan adanya handphone, kondisi lapas yang sudah abnormal, kapasitas seharusnya 800 orang dan saat ini diisi 2.730," katanya.

Prayer mengaku kecolongan dengan adanya kejadian itu. Ia mengatakan kondisi lapas yang melebihi kapasitas ini membuat petugas harus bekerja ekstra mengawasi para napi.

"Dan yang menjaga 2.730 orang tersebut hanya 16 orang petugas. Ini yang membuat harus bekerja ekstra, ketidaknormalan tersebut yang membuat kami kecolongan. Di sisi lain kami juga harus menjaga perikehidupan warga binaan agar tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban lainnya," bebernya.

Prayer memastikan napi tersebut telah diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Napi berinisial MA itu dikurung di dalam kamar pengasingan atau yang biasa disebut para napi sebagai sel tikus (selti).

"Langsung hari itu juga kami lakukan hukuman dan dimasukkan ke straft cell (kamar pengasingan) atau selti dan sembari waktu berjalan kami akan periksa lagi," ungkapnya.

Simak Video 'Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads