Terbongkar Aksi Bejat Napi Love Scamming Siswi SMP dari Balik Jeruji

Terbongkar Aksi Bejat Napi Love Scamming Siswi SMP dari Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jun 2024 08:19 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta -

Seorang narapidana (napi) Lapas Cipinang melakukan aksi bejat dari balik jeruji. Dia melakukan love scamming kepada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung.

Dengan bermodalkan ponsel, napi berinisial MA ini melakukan pemerasan. Modusnya dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil siswi SMP tersebut.

Lantas bagaimana seorang napi bisa menggunakan ponsel di balik jeruji? Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Minggu (30/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Diancam Disebar Foto Bugil

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024 melalui Instagram. MA saat itu mengaku bernama Cakra dan memasang foto pria yang tampan.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp. Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra, dan korban berpacaran.

ADVERTISEMENT

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Tersangka Napi Kasus Pencabulan Anak

Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok 'Cakra' terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.

"Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Dalih Kesepian

MA mengaku membuat Instagram dari balik jeruji karena kesepian. Dia beralasan ingin mencari teman melalui Instagram.

"Menurut keterangan Tersangka MA, Tersangka membuat Instagram untuk mendapatkan teman supaya tersangka tidak kesepian di dalam ruang tahanan dan untuk Tersangka gunakan melakukan modus pemerasan," kata Jules.


Baca selanjutnya: ada korban kedua.....

Simak Video 'Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP':

[Gambas:Video 20detik]




Korban Kedua Napi Cipinang

Polisi mengungkap adanya korban 'love scamming' kedua dari narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA. Korban adalah seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia baru saja melaksanakan aksinya dengan korban yang kedua. Korban kedua posisinya di daerah Karawang," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita, dilansir detikJabar, Sabtu (29/6/2024).

Ambarita mengatakan, korban kedua MA itu telah membuat laporan ke polisi. Ambarita tidak menjelaskan lebih detail mengenai laporan ini dan hanya memastikan laporannya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Korban sudah membuat laporan. Yang korban kedua ini posisinya sudah dewasa, jadi kita lakukan penanganan perkara tersebut sesuai aturan," tuturnya.


Asal-usul Ponsel Napi

Kalapas Kelas I Cipinang EP Prayer Manik mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ponsel itu bekas napi yang akan bebas dari penjara.

"Kami tanya ke WBP (warga binaan pemasyarakatan)-nya dan jawabannya bahwa HP tersebut merupakan pemberian WBP yang mau bebas dan tetap kami akan selidiki dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Prayer saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Dihukum di Sel Tikus

Narapidana (napi) Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, MA, dihukum setelah ketahuan melakukan aksi kejahatan modus love scamming dari balik jeruji. MA dimasukkan ke dalam kamar pengasingan atau yang dikenal napi sebagai sel tikus (selti).

"Langsung hari itu juga kami lakukan hukuman dan dimasukkan ke straft cell (kamar pengasingan) atau selti dan sembari waktu berjalan kami akan periksa lagi," kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6/2024).

MA dikurung di kamar pengasingan selama 2 minggu. Hukuman ini bisa diperpanjang.

"12 hari dan dapat diperpanjang kembali," imbuhnya.

"Beserta hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB) akan dicabut," imbuhnya.

Saat ditanya bagaimana napi bisa mengakses ponsel dari balik jeruji, Prayer kemudian bicara kondisi lapas yang over capacity. Ia mengakui kondisi lapas over capacity membuatnya kecolongan.

"Terkait dengan adanya handphone, kondisi lapas yang sudah abnormal, kapasitas seharusnya 800 orang dan saat ini diisi 2.730. Dan yang menjaga 2.730 orang tersebut hanya 16 orang petugas," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads