Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak membebankan uang pengganti ke mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). KPK memutuskan akan mengajukan banding terkait hal tersebut.
"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengatakan JPU telah mengunjungi PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan tersebut. Putusan itu akan dipelajari untuk mengajukan memori bandingnya.
"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," ujarnya.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tambahnya.
Sebagai informasi, jaksa KPK menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 subsider 2 tahun kurungan penjara. Namun, hakim menyatakan uang yang diterima Karen sebesar Rp 1 miliar dan USD 104 ribu itu merupakan penghasilan resmi. Hakim mengatakan uang itu diterima setelah Karen tak bekerja di Pertamina.
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
(ial/aud)