"Tim advokat akan banding," kata Luhut MP Pangaribuan kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan hukum dan hati nurani telah mati dalam vonis tersebut. Dia menyakini tak ada conflict of interest melawan hukum yang dilakukan kliennya.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Karen membayar denda. Karen dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak Video 'Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG':
[Gambas:Video 20detik] (mib/yld)