Hasto Putuskan Banding Tidaknya soal Vonis 3,5 Tahun Penjara Besok

Hasto Putuskan Banding Tidaknya soal Vonis 3,5 Tahun Penjara Besok

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 16:26 WIB
Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Hasto belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak

"Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Maqdir menjelaskan keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok beliau (Hasto) akan putuskan," jelas Maqdir.

ADVERTISEMENT

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.


Simak juga Video: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kepala Saya Tegak

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads