5 Fakta Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang yang Resmi Tersangka

5 Fakta Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang yang Resmi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 07:32 WIB
Konser musik di Tangerang ricuh karena artis batal tampil. Ketua panitia dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur uang pembayaran artis. (dok Ist)
Foto: Konser musik di Tangerang ricuh karena artis batal tampil. Ketua panitia dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur uang pembayaran artis. (dok Ist)
Tangerang -

Konser musik 'Lentera Festival' di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berujung ricuh. Pasalnya, artis yang ditunggu-tunggu para penggemar tidak kunjung manggung.

Usut punya usut, para penyanyi tersebut tidak manggung lantaran panitia tidak melunasi pembayaran. Para penonton meluapkan amarahnya hingga membakar panggung dan menjarah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juni 2024 malam lalu. Ketua panitia sempat melarikan diri usai membawa kabur duit konser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkini, ketua panitia tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (28/6/2024).

1. Ketua Panitia Konser Jadi Tersangka

Polisi menangkap ketua panitia konser, pria berinisial MDPA (27) usai diduga menilap duit. Dia ditangkap di Lebak, Banten pada Rabu (26/6) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Arief mengatakan status MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," ujarnya.


2. Ketua Panitia Resmi Ditahan

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyampaikan tersangka saat ini telah resmi ditahan di Mapolresta Tangerang.

"Sudah (ditahan)," ucap Baktiar saat dihubungi terpisah.

Atas perbuatannya itu, tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen," imbuhnya.

Simak juga Video 'Nasib Sial Vendor Imbas Kericuhan di Lentera Festival':

[Gambas:Video 20detik]


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

3. Ancaman Penjara 5 Tahun

Pria berinisial MDPA (27) ditetapkan sebagai tersangka seusai konser yang berujung pembakaran dan penjarahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MDPA, yang merupakan ketua panitia konser, terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena menilap duit konser.

"Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Bunyi Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

4. Kabur Sebelum Acara Mulai

Sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten.

"(Ditangkap) di daerah Leuwidamar, Baduy," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono ketika dihubungi, Rabu (26/6).

MDPA ditangkap pada Rabu (26/6). Polisi membawa MDPA untuk diperiksa lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan MDPA rupanya kabur sebelum konser tersebut digelar.

"(Kabur) sebelum konser berlangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah, MDPA sudah tidak ada di kediamannya," kata Ipda Jaenudin.

Simak juga Video 'Nasib Sial Vendor Imbas Kericuhan di Lentera Festival':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selanjutnya: alasan kabur....

5. Dalih Tersangka Kabur buat Tenangkan Diri

Pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser yang berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten. Pelaku kabur ke Lebak dengan dalih untuk menenangkan diri.

"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sunda. Paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Kepada polisi, tersangka sengaja melarikan diri ke sana untuk lepas dari tanggung jawabnya setelah diduga membawa kabur duit konser.

"Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengusut kasus penipuan ketua panitia konser tersebut. Polisi juga kini tengah mengusut aksi pembakaran dan penjarahan yang dilakukan oleh penonton.

"Iya, kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum, sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, apa itu, barang kan rusak," imbuhnya.

Halaman 3 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads