Ketua Panitia Tersangka Konser Ricuh di Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Ketua Panitia Tersangka Konser Ricuh di Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 13:08 WIB
Konser musik di Tangerang ricuh karena artis batal tampil. Ketua panitia dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur uang pembayaran artis. (dok Ist)
Konser musik di Tangerang ricuh karena artis batal tampil. Ketua panitia dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur uang pembayaran artis. (Foto: dok Istimewa)
Tangerang -

Pria berinisial MDPA (27) ditetapkan sebagai tersangka seusai konser yang berujung pembakaran dan penjarahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MDPA, yang merupakan ketua panitia konser, terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena menilap duit konser.

"Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Bunyi Pasal 62 Ayat 1:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Bunyi Pasal 8 huruf f:

ADVERTISEMENT

Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

Bunyi Pasal 62 Ayat 2:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Bunyi Pasal 16:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi

Bunyi Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Simak Video 'Festival di Tangerang Ricuh, Ifan Seventeen: Vendor Juga Korban, Jangan Dibakar':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Duduk Perkara Konser Ricuh

Sejumlah penonton ricuh hingga membakar sound system dalam konser musik yang digelar di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi mengungkap penyebab ricuh akibat konser yang tidak kunjung dimulai.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi menjelaskan semestinya konser tersebut dimulai pukul 19.30 WIB. Namun, kata dia, saat itu belum ada tanda-tanda konser akan dimulai.

"Penonton kecewa. Karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai," kata Ucu saat dihubungi, Senin (24/6).

Kemudian, Ucu menyebut para penonton yang datang merasa kesal. Sebab, untuk menonton konser ini, mereka harus membeli tiket dari harga Rp 115 ribu dan juga membayar parkir.

Ucu menerangkan akhirnya para penonton pun meluapkan kekesalan dengan membakar sound system yang ada di area panggung.

"(Penonton kecewa) betul. Itu sound system (yang dibakar), panggung nggak. Iya (dibakar) sama para penonton dan sudah melebar ke mana-mana," terang Ucu.

Setelah ditelusuri, rupanya ketidakhadiran para artis yang mengisi acara dalam konser tersebut karena belum adanya pelunasan pembayaran honor dari pihak panitia. Dia menyebut dugaan sementara uang untuk menggelar konser tersebut dibawa kabur salah satu oknum panitia.

"Jadi informasinya panitia tidak bayar artis yang tampil, nggak terpenuhi. Kan acara nggak bisa dong kalau artis nggak tampil? Dugaan uangnya dibawa sama panitia," ujar Ucu.

Ucu menjelaskan, saat kejadian, pihak panitia pun tidak terlihat ataupun muncul. Dia menyebut panitia merasa takut atas kericuhan yang timbul. Kini, polisi tengah mencari pihak panitia.

Lihat juga Video 'Festival di Tangerang Ricuh, Ifan Seventeen: Vendor Juga Korban, Jangan Dibakar':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads