Jaksa mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Alasan banding dilakukan adalah jaksa menilai vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kita banding," kata Kajari Haryoko Ari Prabowo, saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan alasan jaksa mengajukan banding adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi lebih rendah daripada tuntutan jaksa atau kurang dari dua pertiga dari yang dituntut. Diketahui, jaksa menuntut Achsanul hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, jaksa mengatakan alasan mengajukan banding adalah pasal yang dinilai terbukti oleh hakim berbeda dengan pasal yang dituntutkan jaksa. Adapun dalam tuntutannya, jaksa menuntut Achsanul dengan tuntutan Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sedangkan Achsanul divonis hakim dengan hukuman Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 UU Tipikor.
"Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Selain itu, hukuman juga kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa," katanya.
Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hal memberatkan bagi Achsanul adalah dia sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan, hal meringankannya dia dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.
Simak juga Video 'Jadi Perantara Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Bui':
(yld/dhn)