PT Banten Kuatkan Hukuman Terdakwa Penghasut Bentrokan Pasar Kutabumi

PT Banten Kuatkan Hukuman Terdakwa Penghasut Bentrokan Pasar Kutabumi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 11:04 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto ilustrasi hukum (Ari Saputra/detikcom)
Serang -

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerima banding penuntut umum dalam perkara kerusuhan Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menyatakan terdakwa Tony Wismantoro bersalah karena telah menghasut pengeroyokan.

Dalam putusan Nomor 54/Pid /2024/PT BTN dikutip detikcom, ia didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 160 atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat (2) KUHP. Oleh penuntut umum, ia dituntut agar dijatuhi pidana 4 bulan sebagaimana dakwaan kedua.

Oleh Majelis Hakim PN Tangerang nomor 186/Pid/2024/PN.Tng yang putusannya dibacakan pada 7 Mei 2024, terdakwa divonis 1 bulan dan 25 hari. Majelis menilai terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penganjuran untuk melakukan tindak pidana pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Tony Wismantoro bersalah melakukan tindak pidana penganjuran untuk melakukan tindak pidana pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan kedua," sebagaimana dikutip dari uraian putusan Nomor 54/Pid /2024/PT BTN, diakses detikcom pada Jumat (21/6/2024).

Majelis PT Banten menilai bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar. Atas dasar itu, putusan PN Tangerang dapat dipertahankan dan dikuatkan.

ADVERTISEMENT

"Mengadili menerima permintaan banding penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 186/Pid/2024/PN.Tng tanggal 7 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut," dalam kutipan putusan Majelis PT Banten.

Putusan dibacakan pada Rabu (19/6) oleh masing-masing Ketua Majelis Purwono Edi Santosa. Hakim Anggota masing-masing I Gede Komang Ady Natha dan Imanuel Sembiring.

Bentrokan di Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis sendiri terjadi pada Minggu, 24 September 2023. Akibat bentrokan itu, ada 4 orang yang terluka akibat adanya penganiayaan.

(bri/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads