Polresta Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9) lalu. Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan karena penyidik telah memeriksa saksi, korban, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu H (35), C (27) dan T (25).
"Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Arief sebelumnya telah mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut. H, C dan T, berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi.
![]() |
Kompol Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, di mana JPU yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ungkapnya.
![]() |
Kompol Arief menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," pungkasnya.
![]() |
Diketahui, pada Minggu (24/9), Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono sebelumnya memastikan mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional.
Lihat juga Video 'Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria Gegara Susah Ditagih Bayar Utang':