Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan di Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan di Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 20:14 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Danny
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono. (Dokumentasi istimewa)
Jakarta -

Polresta Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9) lalu. Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan karena penyidik telah memeriksa saksi, korban, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu H (35), C (27) dan T (25).

"Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Arief sebelumnya telah mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut. H, C dan T, berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi.

Tiga tersangka kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang. (Dok Polresta Tangerang)Tiga tersangka kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang. (Dok Polresta Tangerang)

Kompol Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, di mana JPU yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ungkapnya.

Tiga tersangka kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang. (Dok Polresta Tangerang)Tiga tersangka kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang. (Dok Polresta Tangerang)

Kompol Arief menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," pungkasnya.

Tiga tersangka kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang. (Dok Polresta Tangerang)Tiga tersangka kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang. (Dok Polresta Tangerang)

Diketahui, pada Minggu (24/9), Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono sebelumnya memastikan mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional.

Lihat juga Video 'Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria Gegara Susah Ditagih Bayar Utang':

[Gambas:Video 20detik]



(hri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads