Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu berinisial H, C, dan N.
"Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Bentrokan itu terjadi pada Minggu (24/9). Peristiwa bentrokan itu terekam dalam kamera warga hingga videonya viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat orang yang terluka akibat bentrokan tersebut. Awalnya, polisi mengamankan 7 orang untuk diperiksa pada Selasa (26/9) dini hari. Setelah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang lainnya dipulangkan.
Namun keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan polisi terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan. Polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan," tambah Sigit.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan. Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata Sigit.
Sigit menegaskan masih terus mendalami peristiwa itu. Ia pun memastikan polisi melakukan tindakan penegakan hukum secara profesional.
Lihat juga Video 'Dua Ormas Bentrok di Bekasi Gegara Penarikan Mobil':