Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan dua petugas satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi dan Indra, terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB, Rabu (19/6/2024), ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Hendra Yuristiawan.
Saat membuka, hakim Hendra langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum dua satpam PT SKB dan Bareskrim Polri telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.
Persidangan berlangsung selama 15 menit. Setelah itu, hakim Hendra menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6). Agenda sidang besok adalah pembacaan putusan praperadilan.
"Besok, hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," kata Hakim Hendra.
Seperti diketahui, Jumadi dan Indra ditangkap dan ditahan sejak 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin, menjelaskan kliennya ditangkap akibat sengketa lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Putar Utama (GPU).
(aud/dhn)