SYL Minta Sekjen Atur Pegawai Kementan agar Tak Bicara Detail ke KPK

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 14:32 WIB
Eks Mentan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengaku pernah diminta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberi arahan ke pegawai Kementan. Kasdi mengatakan SYL meminta agar pegawai Kementan tak bicara detail saat diperiksa KPK.

Hal itu disampaikan Kasdi Subagyono saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kasdi mengatakan SYL pernah menyampaikan jika KPK tengah melakukan penyidikan di Kementan.

"Apa menteri pernah nggak datang ke saudara, 'Eh kita lagi disidik ini loh'?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Iya, betul," jawab Kasdi.

"Pernah?" tanya hakim.

"Pernah sampaikan," jawab Kasdi.

Hakim menanyakan apa yang disampaikan SYL. Kasdi mengatakan dirinya diminta SYL melakukan briefing ke pegawai Kementan yang dipanggil KPK.

"Apa disampaikan?" tanya hakim.

"Pada saat itu, 'Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu,' saya diperintah ini, untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sudah dipanggil," jawab Kasdi.

Hakim mencecar Kasdi terkait isi briefing yang diperintahkan SYL. Kasdi mengatakan SYL meminta agar pegawai Kementan tak menjelaskan secara detail melainkan secara normatif ke penyidik KPK.

"Apa briefing-nya seperti apa?" tanya hakim.

"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," jawab Kasdi.

"Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?" tanya hakim.

"Narasinya tidak demikian," jawab Kasdi.

"Apa narasinya seperti apa?" tanya hakim.

"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," jawab Kasdi.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Simak Video 'Kasdi Subagyono Akui Ada Praktik Patungan Eselon I Kementan':




(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork