KPK Panggil 3 Pramusaji Rumdin Gubernur Riau Terkait Kasus 'Jatah Preman'

KPK Panggil 3 Pramusaji Rumdin Gubernur Riau Terkait Kasus 'Jatah Preman'

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 12:26 WIB
Suasana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025), tampak tegang namun tertib ketika Gubernur Riau Abdul Wahid keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan wajah tenang, ia melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Saksi itu di antaranya tiga pramusaji rumah dinas Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11/2025). Tiga pramusaji itu ialah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak juga Video Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang

(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads