Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Diungkap Polisi di Jakbar

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 17 Jun 2024 10:58 WIB
Penampakan uang palsu yang diungkap di Jakbar. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap peredaran uang palsu sebesar Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat. Berikut ini penampakan barang bukti berupa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

"Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2024).

Berdasarkan foto yang diterima, uang palsu itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Pecahan uang palsu Rp 100 ribu itu dibungkus dengan plastik. Uang palsu itu kemudian ditumpuk dan diletakkan di atas 2 kursi yang dijejerkan.

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar. (Foto: dok. Istimewa)

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Kombes Ade Ary menyebut tiga tersangka telah diamankan terkait uang palsu miliaran rupiah ini. Mereka adalah M, YA, dan FF.

Ketiganya ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini diduga hendak disebar untuk Idul Adha.

"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini," ucap dia.

Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelasnya.

Lebih jauh dia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Ade Ary mengatakan kasus itu juga akan dirilis dalam waktu dekat.

"Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Simak juga 'Momen Penggerebekan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Lampung Tengah':






(ond/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork