Pimpinan Komisi II DPR Dorong UU-Badan Khusus Capai Target Reforma Agraria

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 14 Jun 2024 20:15 WIB
Junimart Girsang (berbicara menggunakan mikrofon). (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendorong pembentukan undang-undang (UU) khusus guna membantu Kementerian ATR/BPN mencapai target reforma agraria. Salah satu masalah yang dihadapi adalah proses sertifikasi 9 juta hektare lahan yang 4,1 juta di antaranya berasal dari kawasan hutan.

"Iya, kalau kita melihat beban kerja dan tugas berat dari apa reforma agraria ini saya mengatakan harus undang-undang khusus yang mengatur ini supaya tercapai rumah besar kerja untuk reforma agraria," ujar Junimart di kawasan Sanur, Bali, Jumat (14/6/2024).

Tak hanya itu, Junimart juga mendorong pembentukan badan khusus. Sebab, dalam permasalahan ini Kementerian ATR/BPN akan bersinggungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan adanya badan khusus itu, kedua kementerian bisa melebur untuk menyelesaikan target sertifikasi 9 juta hektare lahan.

"Kan 9 juta itu sebagian besar menjadi pelepasan kawasan hutan maka komunikasi itu sangat perlu dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, ia mempersilakan Kementerian ATR/BPN untuk mengajukan penambahan anggaran menjadi Rp 14 triliun lebih. Ia berjanji akan meminta Kementerian Keuangan merealisasi penambahan anggaran untuk kementerian yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Komisi II ada anggota Banggar (Badan Anggaran). Kami akan mendorong Kementerian Keuangan, bukan hanya Rp 14 triliun. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN supaya anggarannya dievaluasi kembali," ungkapnya.

Junimart mengatakan penambahan anggaran diperlukan untuk mendukung kinerja Kementerian ATR/BPN. Terutama terkait upaya mengintegrasikan layanan pertanahan dengan kementerian yang lain.

Upaya integrasi itu, Junimart berujar, butuh banyak biaya. Menurutnya, pegawai di kementerian itu juga membutuhkan biaya saat melaksanakan tugasnya, terlebih jika berkaitan dengan hukum.

"Karena dalam praktiknya, hampir 40%, kepala kantor pertanahan itu selalu terganggu ketika harus berurusan dengan para APH (aparat penegak hukum)," kata Junimart.

Meski begitu, Junimart belum dapat menyebutkan nominal anggaran yang ideal untuk Kementerian ATR/BPR. Dia menegaskan masih ada waktu bagi kementerian itu untuk menambah permintaan anggarannya.

"Kami menunggu rekan-rekan Kementerian ATR/BPR mengenai itu," tegasnya.




(bel/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork