Menkumham Yasonna Laoly mendorong percepatan rencana revisi Undang-Undang Narkotika. Yasonna menilai hal tersebut bisa mengatasi masalah lapas yang saat ini melebihi kapasitas atau overload.
"Makanya saya dorong juga percepatan rencana revisi UU Narkotika, dan Psikotropika. Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, dari pada kita taruh di dalam (lapas)," kata Yasonna di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Yasonna mengatakan pengguna narkoba di rehabilitasi akan mengurangi jumlah di lapas. Ia menyebut narapidana terkait kejahatan terkait narkoba lah yang mendominasi lapas.
"Itu kan mengurangi tekanan untuk karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," kata dia.
"Itu aneh lah, satu jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen (isi lapas)," tambahnya.
Untuk itu, Yasonna menilai permasalahan overkapasitas di lapas harus cepat ditangani. Menurutnya, perlu kerja sama beberapa pihak untuk menangani persoalan tersebut.
"Kalau overkapasitas itu kan memang harus kita tangani nggak bisa nggak," katanya.
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengungkap lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sekitar 89 persen. Ia menyebut kapasitas hunian lapas yang ada sekitar 140 ribu, sedangkan total penghuninya sekitar 265 ribu.
Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Yasonna mengatakan jumlah itu berasal dari 531 rutan yang beroperasi di Indonesia.
"Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional. Dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89 persen. Jadi ini kondisi riilnya," kata Yasonna.
(ial/eva)